Dokumen Persyaratan Sertifikat Halal
- Surat Permohonan
- Formulir Pendaftaran
- Data Pelaku Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB) (Bagi pelaku usaha dengan alamat kantor dalam negeri)
- Lisensi Importir (Bagi importir yang mendaftar)
- Dokumen Penyelia Halal (KTP, CV, SK Penyelia Halal, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal)
- Daftar Bahan (Bahan Baku, Bahan Tambahan, Bahan Penolong)
- Daftar Produk
- Matriks Bahan vs Produk
- Diagram Alir Proses Produksi
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) beserta seluruh lampiran dan bukti implementasi
- Dokumen Pendukung Bahan (Sertifikat Halal, CoA, Pork free statement, diagram alir bahan, logo halal kemasan, dll)
Alur Sertifikasi Halal Reguler
- Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum punya, daftarkan atau migrasikan NIB melalui https://oss.go.id).
- Pelaku usaha membuat akun, lalu mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL).
- BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
- LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
- Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar (format .pdf) di SIHALAL.
- BPJPH memverifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
- LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
- Komisi Fatwa MUI mengadakan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
- BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
- Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya "Terbit SH".
Hak dan Kewajiban Klien LPH
Hak Klien Sertifikasi Halal:
- Memperoleh penjelasan mendetail dan terbaru mengenai proses pemeriksaan produk halal.
- Menerima informasi tambahan yang dibutuhkan.
- Mengajukan keluhan terhadap laporan hasil pemeriksaan.
Kewajiban Klien Sertifikasi Halal:
- Menyediakan informasi secara akurat, jelas, dan jujur.
- Memisahkan lokasi, tempat, dan alat untuk penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.
- Memiliki Penyelia Halal.
- Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
- Mematuhi persyaratan sertifikasi, termasuk penerapan perubahan yang sesuai setelah dikomunikasikan oleh LS BBSPJIKKP.
- Memastikan bahwa produk yang disertifikasi tetap memenuhi persyaratan selama produksi berlangsung.
- Menyiapkan segala yang diperlukan untuk evaluasi, termasuk pemeriksaan dokumen dan akses ke semua area, rekaman, dan personel untuk tujuan evaluasi (seperti audit, pengujian), penyelesaian keluhan, serta partisipasi pengamat jika diperlukan.
- Menyatakan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan.
- Tidak menggunakan sertifikasi secara tidak sah atau menyesatkan, yang dapat mengurangi wibawa sistem sertifikasi.
- Jika memberikan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau sesuai yang ditentukan dalam skema sertifikasi.
- Memenuhi persyaratan sistem sertifikasi dalam referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur, atau iklan.
- Memenuhi persyaratan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi terkait produk, termasuk membubuhkan tanda halal sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mencatat semua pengaduan terkait pemenuhan persyaratan sertifikasi, mengambil tindakan yang tepat terhadap pengaduan dan kekurangan yang ditemukan dalam produk, serta mendokumentasikan tindakan yang diambil.
- Menggunakan sertifikasi hanya untuk menunjukkan bahwa produk telah disertifikasi sesuai standar yang ditetapkan.
- Menjamin bahwa tidak ada sertifikat atau laporan yang disalahgunakan.
- Bersedia untuk diaudit sewaktu-waktu jika ada keluhan serius terkait produk dari masyarakat atau lembaga berwenang.
.png)




.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)