Panduan Lengkap Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Pelaku Usaha

Arial Creative ID
0
Sertifikat Halal adalah pengakuan atas kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI/Komite Fatwa Halal. Lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dokumen Persyaratan Sertifikat Halal

  • Surat Permohonan
  • Formulir Pendaftaran
  • Data Pelaku Usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) (Bagi pelaku usaha dengan alamat kantor dalam negeri)
  • Lisensi Importir (Bagi importir yang mendaftar)
  • Dokumen Penyelia Halal (KTP, CV, SK Penyelia Halal, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal)
  • Daftar Bahan (Bahan Baku, Bahan Tambahan, Bahan Penolong)
  • Daftar Produk
  • Matriks Bahan vs Produk
  • Diagram Alir Proses Produksi
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) beserta seluruh lampiran dan bukti implementasi
  • Dokumen Pendukung Bahan (Sertifikat Halal, CoA, Pork free statement, diagram alir bahan, logo halal kemasan, dll)


Alur Sertifikasi Halal Reguler

  1. Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum punya, daftarkan atau migrasikan NIB melalui https://oss.go.id).
  2. Pelaku usaha membuat akun, lalu mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL).
  3. BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
  4. LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
  5. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar (format .pdf) di SIHALAL.
  6. BPJPH memverifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
  7. LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
  8. Komisi Fatwa MUI mengadakan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
  9. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
  10. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya "Terbit SH".


Hak dan Kewajiban Klien LPH


Hak Klien Sertifikasi Halal:

  1. Memperoleh penjelasan mendetail dan terbaru mengenai proses pemeriksaan produk halal.
  2. Menerima informasi tambahan yang dibutuhkan.
  3. Mengajukan keluhan terhadap laporan hasil pemeriksaan.


Kewajiban Klien Sertifikasi Halal:

  1. Menyediakan informasi secara akurat, jelas, dan jujur.
  2. Memisahkan lokasi, tempat, dan alat untuk penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.
  3. Memiliki Penyelia Halal.
  4. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
  5. Mematuhi persyaratan sertifikasi, termasuk penerapan perubahan yang sesuai setelah dikomunikasikan oleh LS BBSPJIKKP.
  6. Memastikan bahwa produk yang disertifikasi tetap memenuhi persyaratan selama produksi berlangsung.
  7. Menyiapkan segala yang diperlukan untuk evaluasi, termasuk pemeriksaan dokumen dan akses ke semua area, rekaman, dan personel untuk tujuan evaluasi (seperti audit, pengujian), penyelesaian keluhan, serta partisipasi pengamat jika diperlukan.
  8. Menyatakan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan.
  9. Tidak menggunakan sertifikasi secara tidak sah atau menyesatkan, yang dapat mengurangi wibawa sistem sertifikasi.
  10. Jika memberikan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau sesuai yang ditentukan dalam skema sertifikasi.
  11. Memenuhi persyaratan sistem sertifikasi dalam referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur, atau iklan.
  12. Memenuhi persyaratan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi terkait produk, termasuk membubuhkan tanda halal sesuai peraturan perundang-undangan.
  13. Mencatat semua pengaduan terkait pemenuhan persyaratan sertifikasi, mengambil tindakan yang tepat terhadap pengaduan dan kekurangan yang ditemukan dalam produk, serta mendokumentasikan tindakan yang diambil.
  14. Menggunakan sertifikasi hanya untuk menunjukkan bahwa produk telah disertifikasi sesuai standar yang ditetapkan.
  15. Menjamin bahwa tidak ada sertifikat atau laporan yang disalahgunakan.
  16. Bersedia untuk diaudit sewaktu-waktu jika ada keluhan serius terkait produk dari masyarakat atau lembaga berwenang.



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Lifestyle

Show More
Life is a question and how we live it is our answer.

Life is a question and how we live it is our answer.

Stay hungry, stay foolish - Steve Job, Founder of Apple

Stay hungry, stay foolish - Steve Job, Founder of Apple

The best way to predict the future is to invent it.

The best way to predict the future is to invent it.

Gadgets

Show More

Technology is a useful servant but a dangerous master.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Suspendisse a ullamcorper justo, et suscipit ex. Vivamus ornare eu mauris id impe...
Our business is about technology, customers.

Our business is about technology, customers.

Modern technology has become a total phenomenon

Modern technology has become a total phenomenon