Saat memulai usaha, ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih bentuk badan usaha. Pilihan yang tersedia tidak hanya terbatas pada PT atau CV saja.
Jika modal yang dimiliki terbatas, kamu bisa mempertimbangkan untuk mendirikan UD atau usaha dagang. Dibandingkan dengan badan usaha lainnya, syarat pendirian UD lebih sederhana!
Ayo, pelajari lebih lanjut tentang apa itu UD dan bagaimana cara mengurusnya melalui penjelasan dari Mina berikut ini.
Apa Itu Izin Usaha Dagang (UD) ?
Sebelum membahas cara mendirikan izin usaha dagang, penting untuk memahami definisinya terlebih dahulu. Sesuai dengan namanya, UD atau usaha dagang adalah sebuah badan usaha yang menjalankan aktivitas bisnis melalui perdagangan. Badan usaha ini membeli barang dan kemudian menjualnya kembali.
Dalam operasinya, UD tidak terlibat dalam proses produksi. Untuk menghasilkan keuntungan, UD mendapatkan profit dari selisih harga jual. Penentuan harga jual dilakukan dengan mempertimbangkan biaya operasional dan distribusi produk.
Ciri- Ciri Izin Usaha Dagang (UD)
1. Tidak memiliki badan hukum
Izin usaha dagang memiliki karakteristik sebagai badan usaha tanpa badan hukum. Oleh karena itu, pemilik UD tidak perlu memisahkan aset pribadi dari aset usaha. Semua hak dan kewajiban UD sepenuhnya berada di tangan pemilik usaha.
2. Kepemilikan modal berasal dari satu orang pemilik
Proses pendirian izin usaha dagang sangat sederhana. Kamu bisa melakukannya sendiri tanpa perlu melibatkan orang lain. Modal usaha cukup berasal dari satu orang. Dengan demikian, UD sepenuhnya dimiliki oleh satu orang pemilik modal.
Dalam operasional usaha, pemilik UD memiliki peran yang sangat penting. Sebagai pemilik dan pendiri, kamu perlu terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.
3. Tingkat kebutuhan modal yang relatif kecil
UD adalah badan usaha yang relatif kecil. Oleh karena itu, kamu tidak perlu menyediakan modal yang terlalu besar untuk mendirikannya.
Dengan demikian, kamu tidak akan kesulitan dalam mengumpulkan modal awal untuk usaha.
Jenis- Jenis Usaha Dagang (UD)
1. Berdasarkan konsumen
Jenis pertama adalah klasifikasi usaha dagang berdasarkan konsumen. Kategori ini mencakup tiga jenis usaha dagang:
- Usaha dagang besar : Pelaku usaha dagang besar berperan sebagai distributor besar atau grosir. Mereka membeli barang dalam jumlah sangat besar langsung dari produsen dan kemudian menjualnya dalam partai besar ke distributor lain.
- Usaha dagang sedang : Berfungsi sebagai penghubung antara pedagang besar dan pedagang kecil. Mereka membeli barang secara grosir dari pedagang besar dan menjualnya dalam volume sedang ke pedagang kecil.
- Usaha dagang kecil : Kelompok usaha ini berinteraksi langsung dengan konsumen. Mereka membeli barang secara grosir dan menjualnya dalam bentuk eceran.
2. Berdasarkan produk
Selain berdasarkan konsumen, usaha dagang juga dapat diklasifikasikan berdasarkan produk yang dijual. Terdapat dua jenis usaha dagang dalam kategori ini:
- Usaha dagang barang produksi atau bahan baku : Berperan sebagai penyuplai bahan baku untuk produksi suatu produk. Contohnya termasuk perusahaan yang menjual kayu gelondongan.
- Usaha dagang barang jadi : Menjual barang yang sudah final dan siap digunakan tanpa perlu diproses lebih lanjut. Contoh dari jenis usaha ini adalah penjual produk elektronik.
Apa Syarat Pengurusan Surat Izin Usaha Dagang ?
Cara mendirikan izin usaha dagang dapat dilakukan dengan mempersiapkan beberapa persyaratan, sebagaimana dikutip dari UKM Sumut, yang meliputi:
- Fotokopi identitas pribadi atau KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemilik UD
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lokasi usaha. Jika menyewa lahan, bisa digantikan dengan surat pernyataan sewa
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
- Surat pengantar RT dan RW
Setelah menyiapkan persyaratan tersebut, kamu perlu mengurus beberapa dokumen untuk pendirian UD yang meliputi:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
- Surat Izin Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh kantor desa atau kelurahan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Kelebihan Memiliki UD
1. Operasional usaha yang relatif mudah
UD adalah bentuk badan usaha yang sangat sederhana. Karena itu, operasionalnya tidak terlalu rumit. Selain itu, tidak ada keharusan untuk memisahkan harta pribadi dengan harta usaha.
2. Pilihan produk yang beragam
Dengan badan usaha UD, kamu memiliki peluang besar untuk menjalankan berbagai jenis usaha. Kamu hanya perlu mengidentifikasi pasar dengan tepat dan mencari informasi mengenai cara mendapatkan suplai barang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
3. Dapat memulai usaha tanpa perlu melakukan aktivitas pengolahan
Salah satu keunggulan memiliki UD adalah kemampuan untuk menjalankan usaha tanpa perlu melakukan proses produksi. Kamu hanya perlu memasarkan produk yang sudah ada di pasaran.
Itulah pengetahuan tentang cara mendirikan UD yang perlu kamu ketahui saat memulai karier sebagai pelaku usaha. Pemanfaatan badan usaha UD sangat cocok bagi pelaku usaha kecil dengan modal terbatas.
.png)
.png)




.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)