Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen yang diterbitkan melalui sistem prizinan OSS. Fungsinya adalah sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya masing-masing. NIB, yang didasarkan pada Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha, menjadi persyaratan penting bagi pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha, untuk menjalankan kegiatan usaha, investasi, dan perizinan lainnya. NIB serupa dengan KTP bagi perusahaan, memungkinkan akses ke perizinan dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan yang dilakukan.
Manfaat Pembuatan NIB
Manfaat pembuatan dan pendirian Nomor Induk Berusaha (NIB) terletak pada penggantian TDP dan penerimaan SIUP atau Izin Usaha sebagai bagian dari proses OSS. Para pengusaha dan investor tidak perlu lagi mengurus perizinan tunggal seperti SIUP, TDP, atau izin usaha lainnya saat mendirikan badan usaha. Ini karena NIB berperan sebagai pengganti izin usaha seperti SIUP, TDP, API, dan memberikan hak akses kepabeanan. Dengan demikian, Pelaku Usaha dan investor akan menemukan kemudahan dalam menjalankan setiap aktivitas usaha mereka.
Fungsi dan Keuntungan NIB
Tidak perlu repot mengurus izin usaha yang terbilang beragam dan rumit.
NIB juga berlaku sebagai TDP Tanda Daftar Perusahaan.
Dengan mempunyai NIB sudah bisa dipastikan anda akan mendapatkan :
BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan.
Izin Usaha – SIUP SIUJK IUI Dll
Izin lokasi dll.
Sertifikat Standar (SS)
Angka Pengenal Impor – API.
Nomor Induk Kepabeanan – NIK
Notifikasi Perizinan,Perasaran &
Fasilitas
Syarat Pengurusan NIB
Cara Mendapatkan NIB dengan Mudah
Ada serangkaian langkah yang perlu diikuti dan dokumen yang harus disiapkan sebelum pelaku usaha bisa memperoleh NIB.
1. Mengetahui Bentuk Usaha
Sebelum mendaftar NIB, penting untuk memahami bentuk usaha Anda. Ini akan memudahkan proses pendaftaran, karena Anda perlu memastikan apakah usaha Anda berbentuk perorangan, UMKM, atau usaha dengan modal domestik atau asing.
2. Persyaratan Dokumen
Ketika melakukan pendaftaran, Anda akan diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen terkait usaha Anda, termasuk:
- Nomor KTP atau NIK. NIK yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Usaha.
- Untuk badan usaha seperti PT, yayasan, CV, koperasi, firma, dan sejenisnya, proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM diperlukan. AHU Online dapat membantu dalam proses ini.
- Untuk badan usaha seperti perum, perumda, badan layanan umum, atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, dasar hukum pembentukan badan usaha harus disiapkan.
- Bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.
- Jika Anda menggunakan tenaga kerja asing, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diperlukan.
Menyediakan data ini sebelum mendaftar NIB akan memperlancar proses pendaftaran.
Untuk membantu anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika anda pelaku usaha perseorangan, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
Nama & NIK
Alamat Tinggal
Bidang Usaha
Lokasi Penanaman Modal
Besaran Rencana Penanaman Modal
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Nomor Kontak Usaha
NPWP Pelaku Usaha perseorangan
Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB. Jika anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Pasal 19, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
Nama badan usaha
Jenis bidang usaha
Status penanaman modal
Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
Alamat korespondensi
Besaran Rencana Penanaman Modal
Data pengurus dan pemegang saham
Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
Maksud dan tujuan badan usaha
Nomor telepon badan usaha
Alamat email badan usaha
NPWP
badan usaha
Setelah semua dokumen dan informasi sudah disiapkan, Anda dapat mendaftar dan membuat akun OSS melalui platform Online Single Submission di www.oss.go.id.
Setelah berhasil mendapatkan NIB, langkah berikutnya adalah memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha tersebut memiliki cakupan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
.png)
.png)




.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)